Lbsnews, Bandar Lampung – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris Yayasan Universitas Malahayati (UNIMAL). Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit dan alat bukti dinyatakan lengkap, belum ada tindakan tegas hingga saat ini.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar pada Senin (14/4) di depan Mapolresta Bandar Lampung. Massa membawa sejumlah spanduk tuntutan, seperti “Usut Tuntas Pemalsuan Akta UNIMAL” dan “Pendidikan Bersih dari Mafia Hukum.”
Koordinator aksi, Dimas Dwi Farizi, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan komitmen untuk menuntaskan perkara yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan.
“Kami memberi waktu 7 x 24 jam kepada Polresta Bandar Lampung untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas Dimas.
Ia juga mengingatkan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan lembaga pendidikan.
“Keterlambatan ini bisa menciptakan preseden buruk. Masyarakat akan kehilangan kepercayaan jika hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Dimas lagi.
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan penyidikan. (Orba).