Jakarta, LBS NEWS – Seorang wanita di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial HH (35) nekat membakar suaminya dan rumah milik mertua, Selasa 29 Oktober 2024.
Tak hanya rumah mertua, dua unit rumah tetangga pun ludes terbakar. Aksi nekat HH ini diduga gara-gara kesal dengan suaminya, Mario Agustinus Wendo yang doyan bermain judi online.
Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin mengungkapkan kejadian ini menyebabkan korban yang juga suami pelaku, Mario Agustinus Wendo mengalami luka bakar serius.
“Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi,” ungkap Wakapolres.
Ia merinci selain tiga rumah terbakar, dua sepeda motor dan satu mobil merek xenia pun terbakar dalam kejadian itu.
“Tiga unit rumah dengan rincian dua unit rumah hangus total dan 1 unit terbakar bagian depan,” katanya.
Baca juga : Soal Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad Tak Mempermasalahkan..
Ia menuturkan kejadian itu berawal saat pelaku menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, pelaku turun menggunakan jasa ojek. Saat itulah, timbul niat untuk membakar suaminya.
Dalam perjalanan menuju rumah mertua, pelaku kemudian membeli BBM jenis pertalite sebanyak empat botol.
Siram Suami dengan Pertalite lantas Membakarnya
Setiba di lokasi, pelaku mengecek keberadaan suaminya. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, ia kemudian masuk lalu menyiram tubuh suaminya dengan bensin.
Selain tubuh suaminya, ia juga menyiram dinding kamar dan gorden pintu. Ia lalu mengunci kamar dari luar dan membakarnya menggunakan pemantik gas yang sudah dipersiapkan.
“Korban saat itu sedang tidur nyenyak, sehingga tak sadar saat disiram bensin,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena kesal suaminya tak jujur soal keuangan.
“Pelaku mengaku kesal karena menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” ucapnya.
Saat ini Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya grendel dan kunci slot bekas terbakar, empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Galih)