LBSnews, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei 2025 akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa dikenai sanksi administrasi, terlepas dari berapa lama masa tunggakan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda dua hingga roda delapan, dan mencakup pula layanan balik nama kendaraan secara gratis.
“Ini kesempatan terakhir. Tahun depan kepolisian akan menerapkan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2. Data kendaraan yang tidak taat pajak bisa dihapus,” tegas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (17/4).
Program ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen.
Seiring program tersebut, Pemprov juga menghadirkan inovasi layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung. Inovasi ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat mengenai proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK yang selama ini dianggap lamban dan berbelit.
“Sekarang perpanjangan STNK cukup 15 hingga 20 menit. Dua lokasi sudah tersedia di Bandar Lampung dan akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah,” ujar Gubernur.
Samsat Drive Thru juga mendapat respons positif dari warga. Sutiman (74), warga yang mencoba layanan ini, mengaku puas. “Cepat dan dekat, gak kayak dulu. Sangat membantu,” ucapnya.
Gubernur juga meninjau layanan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton (MBK) yang dirancang khusus untuk memberikan pelayanan yang ramah dan efisien, terutama bagi perempuan.
Seluruh inovasi ini berada di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung. Pemprov berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Orba_battik).