Tanah wakaf dan hibah jadi SHM , Ponpes jadi sorotan

Dok ponpes Bahril Wahdah Darussalam : foto plang Ponpes Bahril Wahdah Darussalam

Lampung Selatan, LBS, Pondok Pesantren Bahril Wahdah Darussalam Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, saat ini ditinggal santri, dan terancam tutup.

Hal itu diketahui media ini, setelah ratusan santri keluar atas kemauan sendiri, lantaran tak betah akibat dugaan perlakuan kasar yang diduga pernah dilakukan oleh Pimpinan Ponpes, Muhammad Ridwan.

Parahnya, hasil penelusuran dari media ini, tak hanya ditinggalkan oleh santri, dewan guru Ponpes Bahril Wahdah Darussalam juga ikut-ikutan keluar.

Hal itu terjadi, diduga akibat kelakuan Pimpinan Ponpes yang tak layak menjadi panutan santri.

Pada akhir tahun 2023 saja, Muhammad Ridwan diduga pernah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap 11 santrinya.

Sehingga waktu itu, berujung pada laporan kepolisian, di Polsek Jati Agung. Namun, laporan tersebut dicabut kembali dan berakhir dengan perdamaian.

Terkini nasib Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, tak berpenghuni, tidak ada santri dan juga dewan guru, bahkan tampak seperti rumah hantu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Wakaf dan Hibah tanah untuk Ponpes Bahril Wahdah yang tujuannya demi kemaslahatan umat saat ini beralih menjadi hak milik Pengasuh Ponpes, dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Ridwan.

Hal itu diketahui dari Kamsidi (62) Kepala Dusun (Kadus) Dusun 1 Desa Margo Lestari. Saat ditemui awak media, dirinya mengungkapkan proses terbitnya beberapa SHM atas nama Muhammad Ridwan tersebut.

” Bangunan yang sekolah itu dari masyarakat juga sudah sertifikat atas nama Ridwan, tapi ini mau tak batalin, mau saya gugat, karena memang tidak sesuai penggunaannya,”Jelas Kamsidi mengawali keterangannya.

 

Dia melanjutkan,” Kalau Ponpes sampai tutup akan kami minta, karena itu yang beli masyarakat. Tujuan hibah ya untuk pondok, bukan perorangan,” Lanjutnya.

 

Kamsidi menyebut bahwa tujuan, pembelian tanah hasil dari dana swadaya masyarakat yang saat ini dibangun SMP IT Zafira Qudsia, bukan untuk diperjual belikan.

 

” Masyarakat tau kalau dihibahkan, tapi Ridwan nggak bilang kemasyarakat kalau mau naik ke sertifikat. Dari hibah naik ke sertifikat ini bukan untuk memperkaya diri sendiri, akan saya gugat karena tidak difungsikan,” Kata dia.

 

Kadus dengan usia tak lagi Produktif itu pun mengaku bahwa dirinya bersama Muhammad Ridwan dan RT Sariman juga pernah meminta agar H. Darussalam salah satu pemberi wakaf di Ponpes Bahril Wahdah untuk memberikan surat hibah kepada M. Ridwan, yang tujuannya untuk menerbitkan sertifikat.

Namun penyataan Kadus berbanding terbalik dengan bukti yang dimiliki ahli waris H. Darussalam yang menyatakan bahwa pihak keluarga tidak pernah menghibahkan tanah, melainkan mewakafkan tanah tersebut untuk cikal bakal berdirinya Ponpes.

Dengan Surat pernyataan Wakaf yang dibuat pada tanggal 30 September 2012, ditandatangani oleh H. Darussalam selaku Wakif dan Drs. H. Rafiuddin JA sebagai penerima wakaf (Nadzir) dengan luas tanah 1200 m2 dan bukan diwakafkan kepada Muhammad Ridwan, disaksikan oleh Rahim Ismail, S.Pd.I, Ahmad Suprayitno, Dwi Prasetyo TS, dan Tri Khusnul Khatimah.

Dari keterangan yang dikumpulkan media ini H.Darussalam juga telah memberikan tanah wakaf yang kedua kalinya, untuk Ponpes Bahril Wahdah dengan luas 800 m2. Namun saat ini, tanah tersebut juga sudah menjadi SHM atas nama Muhammad Ridwan.

Celakanya polemik antara surat Wakaf dan Hibah yang kemudian naik ke Sertifikat ini belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Desa setempat.

Ahli waris H. Darussalam berharap agar permasalahan di Ponpes Bahril Wahdah Darussalam cepat selesai, dan ponpes dapat difungsikan sebagaimana mestinya, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya ahli waris, masyarakat Margo Lestari dan beberapa tokoh agama setempat juga berharap agar agar Ponpes dapat difungsikan kembali untuk kemaslahatan umat. (Galih)